08/29 2013

Tugas POKOK FUNGSI

BUPATI SRAGEN
NOMOR 49 TAHUN 2009
TENTANG
PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SRAGEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SRAGEN,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45, Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Sragen, perlu menjabarkan Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sragen ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Sragen;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus
1950);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4384);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
- 2 -
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50 ; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 125; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-Undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2008 Nomor 2);
- 3 -
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2008 Nomor 10; Tambahan Lembaran Daerah
Tahun 2008 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2008 Nomor 15; Tambahan Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 12);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN TUGAS DAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH.
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Bupati adalah Bupati Sragen.
3. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD
adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen.
4. Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sragen.
5. Wakil Direktur adalah Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sragen.
6. Instalasi adalah kesatuan fasilitas penyelenggaraan pelayanan
medis, penunjang medis dan non medis.
7. Staf Medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter
gigi spesialis yang bekerja purna waktu maupun paruh waktu di unit
pelayanan rumah sakit.
8. Kelompok Staf Medis adalah Staf Medis yang dikelompokkan sesuai
spesialisasi/keahliannya atau dengan cara lain dengan
pertimbangan khusus.
- 4 -
9. Komite Medis adalah wadah profesional medis yang
keanggotaannya berasal dari semua Ketua Kelompok Staf Medis
atau yang mewakili.
10. Dewan Penasehat adalah kelompok Penasehat yang anggotanya
terdiri dari unsur ahli di bidang perumahsakitan, hukum, ekonomi
dan sosial.
11. Satuan Pengawas Intern adalah kelompok fungsional yang bertugas
sosial melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sumber
daya Rumah Sakit.
12. Pelayanan Medis Spesialistik Dasar adalah pelayanan medis
spesialistik penyakit dalam, kebidanan dan kandungan, bedah, serta
kesehatan anak.
13. Pelayanan Medis Spesialistik Luas adalah pelayanan medis
spesialistik dasar ditambah dengan pelayanan spesialistik telinga,
hidung dan tenggorokan, mata, syaraf, jiwa, kulit dan kelamin,
jantung, paru, radiologi, anestesi, rehabilitasi medis, patologi klinis,
patologi anatomi dan pelayanan spesialistik lain sesuai dengan
kebutuhan.
14. Sistem Kesehatan Daerah adalah suatu tatanan kesehatan di
daerah yang merupakan sub sistem kesehatan nasional dalam
rangka meningkatkan kemampuan untuk mencapai derajat
kesehatan optimal.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah terdiri dari :
a. Direktur;
b. Wakil Direktur Pelayanan dan Mutu, membawahi :
1. Bidang Pelayanan, terdiri dari :
- Sub Bidang Pelayanan Medis dan Rujukan;
- Sub Bidang Pelayanan Penunjang.
2. Bidang Keperawatan, terdiri dari :
- Sub Bidang Pelayanan dan Asuhan Keperawatan;
- Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi Keperawatan.
3. Bidang Peningkatan Mutu dan Pendidikan terdiri dari :
- Sub Bidang Diklat dan Litbang;
- Sub Bidang Peningkatan Mutu dan Kerjasama.
4. Instalasi
- 5 -
c. Wakil Direktur Umum, membawahi :
1. Bagian Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga;
- Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Perlengkapan.
2. Bagian Rekam Medis dan Perencanaan, terdiri dari :
- Sub Bagian Rekam Medis;
- Sub Bagian Teknologi Informasi dan Promosi;
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
3. Bagian Keuangan, terdiri dari :
- Sub Bagian Penyusunan Anggaran dan Mobilisasi Dana;
- Sub Bagian Perbendaharaan;
- Sub Bagian Verifikasi dan Akuntansi.
4. Instalasi
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Pertama
RSUD
Pasal 3
(1) Rumah Sakit Umum Daerah menyelenggarakan fungsi pelaksanaan
pelayanan pengobatan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan
pencegahan penyakit yang dilaksanakan melalui pelayanan rawat
inap, rawat jalan, rawat darurat (emergensi) dan tindakan medik.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Rumah Sakit Umum Daerah berada dan berintegrasi
dalam Sistem Kesehatan Daerah.
Pasal 4
(1) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 Peraturan ini, secara umum Rumah Sakit Umum Daerah
Mempunyai tugas :
1. Merumuskan kebijakan teknis dalam lingkup pelayanan umum
kesehatan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
2. Melaksanakan Pemberian dokumen atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam lingkup pelayanan umum
kesehatan;
- 6 -
3. Mengadakan Pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam lingkup
pelayanan umum kesehatan.
4. Merumuskan kebijakan teknis pelayanan kesehatan sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
5. Menetapkan program kerja dan kegiatan RSUD;
6. Menjabarkan program kerja dengan penjadwalan pelaksanaan
kegitan sesuai skala prioritas pelayanan RSUD;
7. Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan dalam
pelaksanaan tugas agar efisien dan efektif sesuai peraturan
perundangan yang berlaku;
8. Memantau / mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar
berjalan dengan baik sesuai rencana dan tepat waktu;
9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang pelayanan kesehatan
yang telah ditetapkan Bupati;
10. Melaksanakan koordinasi dengan Satuan Kerja terkait;
11. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam merumuskan kebijakan teknis pelayanan kesehatan
sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
12. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati untuk
memperoleh petunjuk lebih lanjut;
13. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati di bidang
pelayanan kesehatan.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, secara khusus Rumah Sakit Umum Daerah
mempunyai tugas:
1. Melaksanakan urusan Kepegawaian yang secara substansial
menjadi cakupan bidang kepegawaian yang meliputi : Kartu
Pegawai, Karis/Karsu, Taspen, Askes, DP3, Kenaikan Gaji
Berkala, Kenaikan Pangkat, Cuti/libur, Mutasi, DUK, Disiplin
Pegawai, Diklat, Pensiun dan Penghargaan;
2. Melaksanakan optimalisasi kinerja dan budaya kerja PNS
internal SKPD dengan menerapkan dan meningkatkan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3. Melaksanakan pengawasan seluruh aktivitas PNS internal SKPD
dalam pelaksanaan Kewajiban dan Larangan PNS yang telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- 7 -
4. Memberikan pembinaan kepada PNS internal SKPD yang
melanggar Disiplin PNS, dengan prosedur dan tata cara sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Melaporkan hasil pembinaan PNS yang melanggar Disiplin PNS
kepada Bupati disertai Berita Acara Pemeriksaan dan atau
kelengkapannya;
6. Memberikan sanksi kepada PNS internal SKPD yang melanggar
Disiplin PNS secara prosedur dan tata cara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang
berupa Penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai tingkat dan jenis
hukuman disiplin yang meliputi :
a. Jenis hukuman Disiplin Ringan terdiri dari :
1) Teguran Lesan;
2) Teguran Tertulis;
3) Pernyataan Tidak Puas secara tertulis.
b. Jenis hukuman Disiplin Sedang terdiri dari :
1) Penundaan Kenaikan Gaji Berkala untuk paling lama 1
(satu) tahun;
2) Penurunan Gaji sebesar satu kali Kenaikan Gaji Berkala
untuk paling lama 1 (satu) tahun;
3) Penundaan Kenaikan Pangkat untuk paling lama 1
(satu) tahun.
c. Jenis hukuman Disiplin Berat terdiri dari :
1) Penurunan Pangkat pada pangkat yang setingkat lebih
rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
2) Pembebasan dari jabatan;
3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS;
4) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
7. Menerima dengan ikhlas sanksi yang diberikan oleh Bupati dan
atau Pejabat yang berwenang bagi kepala SKPD yang tidak
melaksanakan dan atau lalai dalam penegakan Disiplin PNS
pada SKPD yang dipimpin.
(3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 , Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas :
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
- 8 -
Bagian Kedua
Direktur
Pasal 5
Direktur menyelenggarakan fungsi memimpin, menyusun kebijaksanaan
pelaksanaan, membina pelaksanaan, mengkoordinasikan dan mengawasi
pelaksanaan tugas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dan Pasal 4.
Bagian Ketiga
Wakil Direktur Pelayanan dan Mutu
Pasal 6
Wakil Direktur Pelayanan dan Mutu menyelenggarakan fungsi meliputi
pelayanan rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, rawat intensif, bedah
sentral, Farmasi, Radiologi, Laboratorium, Rehabilitasi Medis, dan
kegiatan bidang pelayanan medis dan rujukan, bidang keperawatan dan
bidang peningkatan mutu dan pendidikan.
Pasal 7
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
Peraturan ini, Wakil Direktur Pelayanan dan Mutu mempunyai tugas :
1. Menyusun kebijakan teknis kegiatan pelayanan kesehatan,
keperawatan, peningkatan mutu dan pendidikan, dan pelayanan rawat
jalan, rawat inap, rawat intensif, gawat darurat, bedah sentral, farmasi,
radiologi, laboratorium, dan rehabilitasi medis sesuai perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi;
2. Menyusun program kerja teknis kegiatan pelayanan Pelayanan
kesehatan, keperawatan, peningkatan mutu dan pendidikan, dan
pelayanan rawat jalan, rawat inap, rawat intensif, gawat darurat,
bedah sentral, farmasi, radiologi, laboratorium, dan rehabilitasi medis;
3. Menjabarkan program kerja agar semua kegiatan dan pelayanan
dapat dilaksanakan menurut skala prioritas;
4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan dalam
pelaksanaan tugas agar efisien dan efektif sesuai rencana yang
sudah ditetapkan;
5. Mengkoordinir, Bidang/Instalasi dalam pelaksanaan teknis kegiatan
pelayanan kesehatan, keperawatan, peningkatan mutu dan
pendidikan, dan pelayanan rawat jalan, rawat inap, rawat intensif,
gawat darurat, bedah sentral, farmasi, radiologi, laboratorium, dan
rehabilitasi medis;
- 9 -
6. Menyelenggarakan pengawasan, pembinaan dan pengendalian dari
pelaskanaan teknis kegiatan pelayanan kesehatan, keperawatan,
peningkatan mutu dan pendidikan, dan pelayanan rawat jalan, rawat
inap, rawat intensif, gawat darurat, bedah sentral, farmasi, radiologi,
laboratorium, dan rehabilitasi medis;
7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas kegiatan pelayanan kesehatan,
keperawatan, peningkatan mutu dan pendidikan, dan pelayanan rawat
jalan, rawat inap, rawat intensif, gawat darurat, bedah sentral, farmasi,
radiologi, laboratorium, dan rehabilitasi medis;
8. Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja terkait;
9. Memberikan penilaian Kinerja / DP3 Kepala Bidang dan Instalasi;
10. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Direktur guna memperoleh
petunjuk lebih lanjut;
11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Direktur;
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Paragraf Pertama
Bidang Pelayanan
Pasal 8
Bidang Pelayanan menyelenggarakan fungsi meliputi kegiatan sub
bidang pelayanan medis dan rujukan, dan sub bidang pelayanan
penunjang.
Pasal 9
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Bidang Pelayanan mempunyai tugas :
1. Menyusun kebijakan teknis kegiatan pelayanan medis dan rujukan
dan pelayanan penunjang;
2. Menyusun program kerja dan kegiatan pelayanan medis dan rujukan
dan pelayanan penunjang;
3. Menjabarkan program kerja agar semua kegiatan dapat dilaksanakan
menurut skala prioritas;
4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan dalam
pelaksanaan tugas agar efisien dan efektif sesuai rencana yang
sudah ditetapkan;
5. Mengkoordinasikan pelaksanan tugs kegiatan Sub BIdang :
Pelayanan Medis dan Rujukan, dan pelayanan penunjang;
- 10 -
6. Menyelenggarakan pengawasan, pembinaan dan pengendalian dari
pelaksanaan kegiatan pelayanan medis dan rujukan dan pelayanan
penunjang;
7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas kegiatan pelayanan medis dan
rujukan dan pelayanan penunjang;
8. Melaksanakan Koordinasi dengan Satuan Kerja terkait;
9. Memberikan penilaian kinerja / DP3 Kepala Sub Bidang : Pelayanan
Medis dan Rujukan, dan Pelayanan Penunjang ;
10. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Wakil Direktur Pelayanan dan
Mutu / Pimpinan guna memperoleh petunjuk lebih lanjut;
11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Wakil Direktur
Pelayanan dan Mutu / Pimpinan;
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Direktur
Pelayanan dan Mutu sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 10
(1) Sub Bidang Pelayanan Medis dan Rujukan mempunyai tugas :
1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bidang
Pelayanan Medis dan Rujukan.
2. Menjabarkan rencana kegiatan menurut skala prioritas
3. Mengkoordinir semua kebutuhan pelayanan medis dan rujukan,
beserta penyelesaian permsalahannya, dengan bagian / bidang
lain yang terkait.
4. Memantau dan mengawasi penggunaan fasilitas dan
pelaksanaan kegiatan pelayanan medis dan rujukan
5. Mengawasi dan mengendalikan penerimaan dan pemulangan
pasien.
6. Menyusun laporan dan evaluasi kegiatan pelayanan medis dan
rujukan.
7. Memberikan penilaian kinerja / DP3 Staf Sub Bidang Pelayanan
Medis.
8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sesuai
bidang tugas Rujukan
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan langsung /
pimpinan.
- 11 -
(2) Sub Bidang Pelayanan Penunjang mempunyai tugas :
1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bidang
Pelayanan Penunjang.
2. Menjabarkan rencana kegiatan menurut skala prioritas
3. Mengkoordinir semua kebutuhan pelayanan penunjang beserta
penyelesaian permasalahannya dengan bagian / bidang lain
yang terkait.
4. Memantau dan mengawasi penggunaan fasilitas peralatan /
sediaan dan pelaksanaan kegiatan penunjang medis dan non
medis.
5. Menyusun laporan dan evaluasi kegiatan pelayanan penunjang.
6. Memberikan penilaian kinerja / DP3 staf Sub BIdang Pelayanan
Penunjang .
7. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sesuai
bidang tugas
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung /
pimpinan
Paragraf Kedua
Bidang Keperawatan
Pasal 11
Bidang Keperawatan menyelenggarakan fungsi kegiatan sub bidang
pelayanan dan asuhan keperawatan, dan sub bidang monitoring dan
evaluasi keperawatan.
Pasal 12
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, Bidang Keperawatan mempunyai tugas :
1. Menyusun kebijakan teknis kegiatan pelayanan Sub Bidang
pelayanan dan asuhan keperawatan, dan Sub Bidang monitoring dan
evaluasi keperawatan, serta pendidikan pelantikan, pelatihan dan
penyuluhan kesehatan.
2. Menyusun Program kerja dan kegiatan Sub Bidang pelayanan dan
asuhan keperawatan, dan Sub Bidang monitoring dan evaluasi
keperawatan, serta pendidikan pelantikan, pelatihan dan penyuluhan
kesehatan
3. Menjabarkan program kerja agar semua kegiatan dapat
dilaksanakanan.
- 12 -
4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan dalam
pelaksanaan tugas agar efisien dan efektif sesuai rencana yang
sudah ditetapkan
5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kegiatan Sub Bidang :
Pelayanan dan Asuhan Keperawatan, dan Monitoring dan Evaluasi
Keperawatan.
6. Menyelenggarakan pengawasan, pembinaan dan pengendalian dari
pelaskanaan kegiatan Sub Bidang pelayanan dan asuhan
keperawatan, dan Sub Bidang monitoring dan evaluasi keperawatan,
serta pendidikan pelantikan, pelatihan dan penyuluhan kesehatan
7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas kegiatan Sub Bidang pelayanan
dan asuhan keperawatan, dan Sub Bidang monitoring dan evaluasi
keperawatan, serta pendidikan pelantikan, pelatihan dan penyuluhan
kesehatan
8. Melaksanakan, koordinasi dengan satuan kerja terkait.
9. Memberikan penilaian kinerja / DP3 Kepala Sub BIdang Pelayanan
dan Asuhan Keperawatan, dan Monitoring dan Evaluasi Keperawatan.
10. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Wakil Direktur Pelayanan dan
Mutu / Pimpinan guna memperoleh petunjuk lebih lanjut.
11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Wakil Direktur
Pelayanan dan Mutu / Pimpinan.
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Pasal 13
(1) Sub Bidang Pelayanan dan Asuhan Keperawatan mempunyai
tugas :
1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bidang
Pelayanan dan Asuhan Keperawatan;
2. Menjabarkan rencana kegiatan menurut skala prioritas;
3. Mengkoordinir semua kebutuhan pelayanan dan asuhan
keperawatan beserta penyelesaian permasalahannya dengan
bagian / bidang lain yang terkait;
4. Menyusun Laporan dan evaluasi kegiatan pelayanan dan
asuhan keperawatan;
5. Memberikan penilaian kinerja / DP3 Staf Sub Bidang Pelayanan
dan Asuhan Keperawatan dan tenaga Keperawatan lainnya;
6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sesuai
bidang tugas;
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Keperawatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- 13 -
(2) Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi Keperawatan mempunyai
tugas :
1. Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Sub Bidang
Monitoring dan Evaluasi Keperawatan;
2. Menjabarkan rencana kegiatan menurut skala prioritas;
3. Memantau dan mengawasi kegiatan keperawatan dan
pengelolaan tenaga Keperawatan;
4. Mengevaluasi semua pelaksanaan kegiatan Keperawatan dan
Pengelolaan tenaga Keperawatan;
5. Menginventarisir dan menyelesaikan semua permasalahan
keperawatan yang muncul;
6. Menyusun Laporan dan evaluasi kegiatan keperawatan dan
pengelolaan tenaga Keperawatan;
7. Memberikan penilaian Kinerja / DP3 Staf Sub Bidang Monitoring
dan Evaluasi Keperawatan dan Tenaga Keperawatan lainnya;
8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sesuai
bidang tugas;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Keperawatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf Ketiga
Bidang Peningkatan Mutu dan Pendidikan
Pasal 14
Bidang Peningkatan Mutu dan Pendidikan menyelenggarakan fungsi
kegiatan sub bidang pendidikan dan pelatihan, penelitian dan
pengembangan, dan sub bidang peningkatan mutu dan kerja sama.
Pasal 15
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
Bidang Peningkatan Mutu dan Pendidikan mempunyai tugas :
1. Menyusun kebijakan teknis kegiatan pendidikan pelatihan dan
penelitian pengembangan, dan peningkatan mutu dan kerjasama;
2. Menyusun program kerja dan kegiatan Sub Bidang Pendidikan
Pelatihan dan Penelitian Pengembangan dan Sub Bidang
Peningkatan Mutu dan Pendidikan;
3. Menjabarkan program kerja agar semua kegiatan dapat dilaksanakan
menurut skala prioritas;
- 14 -
4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan dalam
pelaksanaan tugas agar efisien dan efektif sesuai rencana yang
sudah ditetapkan;
5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kegiatan Sub Bidang
Pendidikan Pelatihan dan Penelitian Pengembangan dan Sub Bidang
Peningkatan Mutu dan Pendidikan;
6. Menyelenggarakan pengawasan, pembinaan dan pengendalian dari
pelaksanaan tugas kegiatan Sub Bidang Pendidikan Pelatihan dan
Penelitian Pengembangan dan Sub Bidang Peningkatan Mutu dan
Pendidikan;
7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas kegiatan Sub Bidang Pendidikan
Pelatihan dan Penelitian Pengembangan dan Sub Bidang
Peningkatan Mutu dan Pendidikan;
8. Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja terkait;
9. Memberikan penilaian kinerja / DP3 Kepala Sub Bidang Pendidikan
Pelatihan dan Penelitian Pengembangan dan Sub Bidang
Peningkatan Mutu dan Pendidikan;
10. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Wakil Direktur Pelayanan dan
Mutu / Pimpinan guna memperoleh petunjuk lebih lanjut;
11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Wakil Direktur
Pelayanan dan Mutu / Pimpinan;
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Direktur
Pelayanan dan Mutu sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 16
(1) Sub Bidang Diklat dan Litbang mempunyai tugas :
1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bidang
Diklat dan Litbang;
2. Menjabarkan rencana kegiatan menurut skala prioritas;
3. Mengkoordinir semua pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Diklat
dan Litbang;
4. Mengelola koleksi buku-buku perpustakaan;
5. Menyusun laporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang Diklat dan
Litbang;
6. Memberikan penilaian / DP3 Staf Sub Bidang Diklat dan
Litbang.
7. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sesuai
bidang tugas;
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Peningkatan Mutu dan Pendidikan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
- 15 -
(2) Sub Bidang Peningkatan Mutu dan Kerja Sama mempunyai tugas :
1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan Sub Bidang
Peningkatan Mutu dan Kerja sama;
2. Menjabarkan rencana kegiatan menurut skala prioritas;
3. Mengkoordinir semua kegiatan peningkatan mutu RSUD dan
kerja sama dengan pihak ketiga;
4. Menyusun laporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang
Peningkatan Mutu RSUD dan Kerja sama dengan pihak ketiga;
5. Memberikan penilaian / DP3 Staf Sub Bidang Peningkatan Mutu
dan Kerja sama;
6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sesuai
bidang tugas;
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
Peningkatan Mutu dan Pendidikan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Paragraf Keempat
Instalasi
Pasal 17
(1) Instalasi merupakan kesatuan fasilitas penyelenggaraan fungsi
pelaksanaan sebagian fungsi pelayanan medis, penunjang medis, dan
penunjang non medis.
(2) Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam Jabatan Non Struktural
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Direktur.
(3) Penambahan jumlah dan jenis Instalasi ditetapkan oleh Direktur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18
Instalasi sebagaimana disebut dalam Pasal 17, macam dan tugasnya
adalah sebagai berikut :
(1) Instalasi Rawat Jalan mempunyai tugas:
menyelenggarakan pelayanan asuhan medis dan asuhan keperawatan
bagi pasien rawat jalan, tempat untuk pendidikan, pelatihan dan
penelitian, melaksanakan rujukan baik intern maupun instalasi lainnya
dan unit pelayanan kesehatan di luar rumah sakit.
(2) Instalasi Rawat Inap mempunyai tugas :
menyelenggarakan pelayanan asuhan medis dan asuhan keperawatan
paripurna bagi pasien rawat inap, tempat untuk pendidikan, pelatihan
dan penelitian, melaksanakan rujukan baik intern maupun dengan
instalasi lainnya dan Unit Pelayanan Kesehatan di luar Rumah Sakit.
- 16 -
(3) Instalasi Rawat Darurat mempunyai tugas :
menyelenggarakan pelayanan asuhan medis dan asuhan keperawatan
sementara, pelayanan pembedahan darurat (bedah minor) bagi pasien
yang datang dengan gawat darurat medis, tempat untuk pendidikan,
pelatihan dan penelitian, melaksanakan rujukan baik intern maupun
dengan instalasi lainnya dan Unit Pelayanan Kesehatan di luar Rumah
Sakit.
(4) Instalasi Rawat Intensif mempunyai tugas :
menyelenggarakan pelayanan asuhan medis dan asuhan keperawatan
pemulihan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap yang menjalani
tindakan medis, menyelenggarakan pelayanan asuhan medis dan
keperawatan secara intensif bagi pasien dengan rawat darurat medis.
(5) Instalasi Bedah Sentral mempunyai tugas :
menyelenggarakan kegiatan pelayanan bedah mayor baik darurat
maupun elektif, serta pendidikan, pelatihan dan penelitian bagi pasien
rawat inap, rawat jalan dan rawat darurat.
(6) Instalasi Radiologi mempunyai tugas :
menyelengarakan pelayanan pemeriksaan radioagnostik guna
menunjang penegakan diagnosa dan penyelenggaraan pelayanan
radioterapi bagi pasien rawat inap, rawat jalan dan rawat darurat.
(7) Instalasi Farmasi mempunyai tugas :
menyelenggarakan kegiatan penyediaan, peracikan dan penyaluran
obat, alat kedokteran, alat kesehatan, gas medis dan bahan kimia bagi
pasien rawat jalan, rawat inap dan rawat darurat.
(8) Instalasi Laboratorium mempunyai tugas :
menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan di bidang laboratorium untuk
keperluan diagnosa dan kegiatan transfusi darah yang dilakukan oleh
tenaga / pegawai dalam jabatan fungsional.
(9) Instalasi Rehabilitasi Medis mempunyai tugas :
menyelenggarakan perawatan pasien yang meliputi upaya pencegahan,
penilaian , penanggulangan dan penyeliaan terhadap kecacatan.
(10) Instalasi Bank Darah mempunyai tugas :
menyelenggarakan kegiatan pengelolaan stok dan distribusi darah /
komponen siap pakai untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit.
Bagian Keempat
Wakil Direktur Umum
Pasal 19
Wakil Direktur Umum menyelenggarakan fungsi pelaksanaan sebagian
fungsi kegiatan kesekretariatan, rekam medis dan perencanaan,
keuangan, dan pelayanan gizi, pemeliharaan sarana rumah sakit dan
pemulasaraan jenazah, sanitasi dan linen kamer.
- 17 -
Pasal 20
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19, Peraturan Bupati ini, Wakil Direktur Umum mempunyai tugas :
1. Menyusun kebijakan teknis kegiatan kesekretariatan, rekam medis
dan perencanaan, keuangan, dan pelayanan gizi, pemeliharaan
sarana prasana rumah sakit, pemulasaraan jenazah, sanitasi dan
linen kamer, serta sterilisasi sentral sesuai perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
2. Menyusun program kerja dan kegaiatan kesekretariatan, rekam medis
dan perencanaan, keuangan, dan pelayanan gizi, pemeliharaan
sarana prasana rumah sakit, pemulasaraan jenazah, sanitasi dan
linen kamer, serta sterilisasi sentral;
3. Menjabarkan program kerja agar semua kegiatan dan pelayanan
dapat dilaksanakan menurut skala prioritas;
4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan dalam
pelaksanaan tugas agar efisien dan efektif sesuai rencana yang
sudah ditetapkan;
5. Mengkoordinir Bagian / Instalasi dalam pelaksanaan teknis kegiatan
kesekretariatan, rekam medis dan perencanaan, keuangan, dan
pelayanan gizi, pemeliharaan sarana prasana rumah sakit,
pemulasaraan jenazah, sanitasi dan linen kamer, serta sterilisasi
sentral;
6. Menyelenggarakan pengawasan, pembinaan dan pengendalian dari
pelaksanaan teknis kegiatan kesekretariatan, rekam medis dan
perencanaan, keuangan, dan pelayanan gizi, pemeliharaan sarana
prasana rumah sakit, pemulasaraan jenazah, sanitasi dan linen
kamer, serta sterilisasi sentral;
7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas kegiatan kesekretariatan, rekam
medis dan perencanaan, keuangan, dan pelayanan gizi,
pemeliharaan sarana prasana rumah sakit, pemulasaraan jenazah,
sanitasi dan linen kamer, serta sterilisasi sentral kemudian menyusun
rencana tindak lanjut;
8. Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja terkait;
9. Memberikan penilaian kinerja DP3 Kepala Bagian dan Instalasi;
10. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Direktur guna memperoleh
petunjuk lebih lanjut;
11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Direktur;
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
- 18 -
Paragraf Pertama
Bagian Sekretariat
Pasal 21
Bagian Sekretariat menyelenggarakan fungsi pelaksanaan sebagian
fungsi kegiatan umum dan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian,
dan perlengkapan.
Pasal 22
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Bagian Sekretariat mempunyai tugas :
1. Menyusun kebijakan teknis kegiatan umum dan kesekretariatan,
rekam medis dan perencanaan, keuangan, dan pelayanan gizi,
pemeliharaan sarana prasana rumah sakit, pemulasaraan jenazah,
sanitasi dan linen kamer, serta sterilisasi sentral;
2. Menyusun program kerja dan kegiatan umu dan kesekretariatan,
rekam medis dan perencanaan, keuangan, dan pelayanan gizi,
pemeliharaan sarana prasana rumah sakit, pemulasaraan jenazah,
sanitasi dan linen kamer, serta sterilisasi sentral;
3. Menjabarkan program kerja agar semua kegiatan dapat dilaksanakan
menurut skala prioritas;
4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan dalam
melaksanakan tugas agar efisien dan efektif sesuai rencana yang
sudah ditetapkan;
5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kegiatan Sub Bagian : Umum
dan Rumah Tangga, Tata Usaha dan Kepegawaian, dan
Perlengkapan;
6. Menyelenggarakan pengawasan, pembinaan dan pengendalian dari
pelaksanaan kegiatan Umum dan Rumah Tangga, Tata Usaha dan
Kepegawaian, dan Perlengkapan;
7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas kegiatan Umum dan Rumah
Tangga, Tata Usaha dan Kepegawaian, dan Perlengkapan;
8. Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja terkait;
9. Memberikan penilaian kinerja / DP3 Kepala Sub Bagian : Umum dan
Rumah Tangga, Tata Usaha dan Kepegawaian, dan Perlengkapan;
10. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Wakil Direktur Umum /
Pimpinan guna memperoleh petunjuk lebih lanjut;
11. Memberikan peringatan / hukuman disiplin ringan, sedang dan berat
kepada PNS yang berada dibawah wewenangnya untuk
ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah c.q BKD;
12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Wakil Direktur Umum /
Pimpinan;
- 19 -
13. Menyimpan dan mengarsipkan dokumen kepegawaian termasuk
Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS;
14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Direktur Umum
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 23
(1) Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga mempunyai tugas :
1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan bidang umum
dan kerumahtanggaan;
2. Menjabarkan rencana kegiatan menurut skala prioritas;
3. Melaksanakan pengelolaan kegiatan bidang umum dan
kerumahtanggaan;
4. Melaksanakan kegiatan protokol dan kerumahtanggaan,
pemasaran sosial, informasi dan dokumentasi;
5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan bagian lain yang
berkaitan;
6. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan;
7. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas staf;
8. Memberikan penilaian DP3 staf Sub Bagian Umum dan Rumah
Tangga;
9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sesuai
bidang tugas;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
(2) Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas :
1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan bidang Tata
Usaha & Kepegawaian;
2. Menjabarkan rencana kegiatan menurut skala prioritas;
3. Melaksanakan pengelolaan administrasi ketatausahaan, produk
hokum dan peraturan perundang-undangan;
4. Melaksanakan pengelolaan administrasi Kepegawaian,
perencanaan kebutuhan dan pengembangan pegawai, dan
pembinaan pegawai;
5. Mengkoordinasi pelaksanaan tugas dengan bagian lain yang
berkaitan;
6. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan;
7. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas staf;
8. Memberikan penilaian DP3 staf Sub Bagian Tata Usaha &
Kepegawaian;
9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sesuai
bidang tugas;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
- 20 -
(3) Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas :
1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan bidang
perlengkapan;
2. Menjabarkan rencana kegiatan menurut skala prioritas;
3. Melaksanakan pengelolaan dan pengadministrasian pengadaan,
penyimpanan dan pendistribusian barang/jasa inventaris dan
habis pakai;
4. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan bagian lain yang
berkaitan;
5. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
6. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas staf.
7. Memberikan penilaian DP3 staf Sub Bagian Perlengkapan;
8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sesuai
bidang tugas;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf Kedua
Bagian Rekam Medis dan Perencanaan
Pasal 24
Bagian Rekam Medis dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi
pelaksanaan sebagian fungsi kegiatan perencanaan, evaluasi dan
pelaporan, rekam medis, teknologi informasi dan promosi rumah sakit.
Pasal 25
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Bagian Rekam Medis dan Perencanaan mempunyai tugas :
1. Menyusun kebijakan teknis kegiatan rekam medis, teknologi informasi
dan promosi, dan perencanaan evaluasi dan pelaporan;
2. Menyusun program kerja dan kegiatan rekam medis, teknologi
informasi dan promosi, dan perencanaan evaluasi dan pelaporan;
3. Menjabarkan program kerja agar semua kegiatan dapat dilaksanakan
menurut skala prioritas;
4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan dalam pelaksanaan
tugas agar efisien dan efektif sesuai rencana yang sudah ditetapkan;
5. Mengkoordinasikan pelaskanaan tugas kegiatan pada Sub Bagian :
rekam medis, teknologi informasi dan promosi, dan perencanaan
evaluasi dan pelaporan;
- 21 -
6. Menyelenggarakan pengawasan, pembinaan dan pengendalian dari
pelaksanaan kegiatan rekam medis, teknologi informasi dan promosi,
dan perencanaan evaluasi dan pelaporan;
7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas kegiatan rekam medis, teknologi
informasi dan promosi, dan perencanaan evaluasi dan pelaporan
8. Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja terkait;
9. Memberikan penilaian kinerja / DP3 kepala Sub Bagian : rekam medis,
teknologi informasi dan promosi, dan perencanaan evaluasi dan
pelaporan;
10. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Wakil Direktur Umum guna
memperoleh petunjuk lebih lanjut;
11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Wakil Direktur Umum /
Pimpinan;
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Direktur Umum
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 26
(1) Sub Bagian Rekam Medis mempunyai tugas :
1. Menyusun program kerja dan rekam medis;
2. Menjabarkan rencana kegiatan menurut skala prioritas;
3. Melaksanakan kegiatan pelayanan, pengelolaan administrasi dan
pengolahan data rekam medis pasien rawat jalan dan rawat inap;
4. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan bagian yang
berkaitan;
5. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan;
6. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas staf;
7. Memberikan penilaian DP3 staf Sub Bagian Rekam Medis;
8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sesuai
bidang tugas;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian
Rekam Medis dan Perencanaan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
(2) Sub Bagian Teknologi Informasi dan Promosi mempunyai tugas :
1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan tehnologi informasi
dan promosi rumah sakit;
2. Menjabarkan rencana kegiatan menurut skala prioritas;
3. Melaksanakan kegiatan pengembangan dan pengelolaan system
informasi manajemen.rumah sakit, publikasi informasi dan promosi
rumah sakit;
- 22 -
4. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan bagian lain yang
berkaitan;
5. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan;
6. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas staf;
7. Memberikan penilaian DP3 Staf Sub Bagian Tehnologi Informasi
dan Promosi;
8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sesuai
bidang tugas;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bagian Rekam
Medis dan Perencanaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:
1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan perencanaan,
evaluasi, dan pelaporan;
2. Menjabarkan rencana kegiatan menurut skala prioritas;
3. Melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan program dan
kebijakan, pelaporan dan evaluasi dari semua kegiatan dari semua
bagian / bidang yang di Rumah Sakut Umum Daerah baik yang
bersifat rutin maupun insidentil;
4. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan bagian lain yang
berkaitan;
5. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan;
6. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas staf;
7. Memberikan penilaian DP3 Staf Sub Bagian perencanaan, Evaluasi
dan pelaporan;
8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sesuai
bidang tugas;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian
Rekam Medis dan Perencanaan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Paragraf Ketiga
Bagian Keuangan
Pasal 27
Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan sebagian fungsi
kegiatan penyusunan anggaran dan mobilisasi dana, perbendaharaan dan
remunerasi, verifikasi dan akuntansi.
- 23 -
Pasal 28
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
Bagian Keuangan mempunyai tugas :
1. Menyusun kebijakan teknis kegiatan Penyusunan program dan
kebijakan teknis kegiatan penyusunan anggaran dan mobilisasi dana,
perbendaharaan, verifikasi dan Akuntansi;
2. Menyusun program kerja dan kegiatan Penyusunan program dan
kebijakan teknis kegiatan penyusunan anggaran dan mobilisasi dana,
perbendaharaan, verifikasi dan Akuntansi;
3. Menjabarkan program kerja agar semua kegiatan dapat dilaksanakan
menurut skala prioritas;
4. Memberikan petunujuk dan arahan kepada bawahan dalam
pelaksanaan tugas agar efisien dan efektif sesuai rencana yang sudah
ditetapkan;
5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas kegiatan Sub Bagian :
Penyusunan Anggaran dan Mobilisasi Dana, Perbendaharaan,
Verifikasi, dan Akuntansi;
6. Menyelengarakan pengawasan, pembinaan dan pengendalian dari
pelaksanaan kegiatan penyusunan anggaran dan mobilisasi dana,
Penyusunan program dan kebijakan teknis kegiatan penyusunan
anggaran dan mobilisasi dana, perbendaharaan, verifikasi dan
Akuntansi;
7. Mengevaluasi pelaksanaan tugas kegiatan penyusunan anggaran dan
mobilisasi dana, Penyusunan program dan kebijakan teknis kegiatan
penyusunan anggaran dan mobilisasi dana, perbendaharaan, verifikasi
dan Akuntansi;
8. Melaksanakan koordinasi dengan Satuan kerja terkait;
9. Memberikan penilaian kinerja / DP3 Kepala Sub Bagian : Penyusunan
Anggaran dan Mobilisasi, Perbendaharaan, Verifikasi dan Akuntansi;
10. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Wakil Direktur Umum /
Pimpinan guna memperoleh petunjunk lebih lanjut;
11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Wakil Direktur Umum /
Pimpinan;
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Direktur Umum
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- 24 -
Pasal 29
(1) Sub Bagian Penyusunan Anggaran dan Mobilisasi Dana
mempunyai tugas :
1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan penyusunan
anggaran Rumah Sakit dan mobilisasi dana;
2. Menjabarkan rencana kegiatan menurut skala prioritas;
3. Melaksnakan kegiatan penyusunan anggaran Rumah Sakit atas
usulan semua bidang / sub bidang, bagian / sub bagian, dan
instalasi hingga proses menjadi DPA / DPA Perubahan;
4. Melaksanakan kegiatan mobilisasi dana dalam penggunaan
anggaran sesuai skala prioritas;
5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas denga bagian lain yang
berkaitan;
6. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan;
7. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas staf;
8. Memberikan penilaian kinerja / DP3 Staf Sub Bagian Penyusunan
Anggaran dan Mobilisasi Dana;
9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sesuai
bidang tugas;
10. Melaksanakan tugas lain yang dibeikan oleh Kepala Bagian
Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Sub Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas :
1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan perbendaharaan
Rumah Sakit;
2. Menjabarkan rencana kegiatan manusia skala prioritas;
3. Melaksanakan kegiatan pelayananan administrasi penerimaan
uang biaya perawatan pasien dan pembayaran gaji, honor, insentif,
dan uang kesejahteraan lainnya;
4. Melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan
administrasi penerimaan dan pengeluaran perbendaharaan Rumah
Sakit;
5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan bagian lain yang
berkaitan;
6. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan;
7. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas staf;
8. Memberikan penilaian kinerja / DP3 staf Sub Bagian
perbendaharaan;
9. Memberikan saran pertimbangan kepada Atasan sesuaibidang
tugas;
10. Melaksanakan tugas lain yang dibeikan oleh Kepala Bagian
Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- 25 -
(3) Sub Bagian Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas :
1. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan Verifikasi dan
Akuntasi;
2. Menjalankan rencana kegiatan menurut skala prioritas;
3. Pelaksanan kegiatan pemeriksaan / penelitian kelengkapan dan
kebenaran dokumen penerimaan dan pengluaran serta
pertanggungjawaban keuangan;
4. Menyajikan informasikan laporan penerimaan dan pengluaran
keuangan rumah sakit;
5. Membuat system dan prosedur serta standar dan analisa akuntasi
keuangan rumah sakit;
6. Mengkoordinasikan pelaksanan tugas dengan bagian lain yang
terlibat;
7. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan tugas staf;
8. Memberikan penilaian kinerja / DP3 Staf Sub Bagian Verifikasi dan
Akuntansi;
9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sesuai
bidang tugas;
10. Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh Melaksanakan tugas
lain yang dibeikan oleh Kepala Bagian Keuangan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Paragraf Keempat
Instalasi
Pasal 30
(1) Instalasi merupakan kesatuan fasilitas penyelenggaraan fungsi
pelaksanaan sebagian fungsi pelayanan medis, penunjang medis,
dan penunjang non medis.
(2) Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam Jabatan Non
Struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Wakil Direktur.
(3) Penambahan jumlah dan jenis Instalasi ditetapkan oleh Direktur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 31
Instalasi sebagaimana disebut dalam Pasal 17, macam dan tugasnya
adalah sebagai berikut :
(1) Instalasi Gizi mempunyai tugas :
menyelenggarakan perencanaan, penataan dan menyediakan
makanan biasa maupun dietari serta pendistribusiannya bagi pasien
rawat inap dan menyelenggarakan konsultasi gizi serta penelitian.
- 26 -
(2) Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit mempunyai tugas :
menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan prasarana
dan sarana Rumah Sakit serta perencanaan dan penelitian,
penggantian prasarana dan sarana Rumah Sakit sebelum habis
masa pakainya.
(3) Instalasi Pemulasaraan Jenazah mempunyai tugas :
menyelenggarakan pelayanan pemulasaraan jenazah dan
pelayanan kedokteran forensik.
(4) Instalasi Sanitasi dan Linen Kamer mempunyai tugas :
menyelenggarakan kegiatan penyehatan lingkungan rumah sakit,
pengelolaan limbah, serta jahit, cuci, dan setrika.
(5) Instalasi Sterilisasi Sentral mempunyai tugas :
menyelenggarakan kegiatan proses sterilisasi bahan / barang
peralatan kesehatan untuk dipergunakan selanjutnya.
Bagian Keenam
Staf Medis
Pasal 32
(1) Staf Medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi
spesialis yang bekerja purna waktu maupun paruh waktu di unit
pelayanan rumah sakit.
(2) Staf Medis secara administrasi berada di bawah Direktur dan secara
fungsional sebagai profesi bertanggung jawab kepada Komite Medis
melalui Ketua Kelompok Staf Medis.
Pasal 33
Staf Medis menyelenggarakan fungsi pelaksanaan sebagian fungsi
pelayanan medis, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan
pengembangan di bidang medis.
Pasal 34
(1) Staf Medis mempunyai tugas :
a. melaksanakan kegiatan profesi yang mengikuti prosedur diagnosis,
pengobatan, pencegahan, pencegahan akibat penyakit peningkatan
dan pemulihan;
b. meningkatkan kemampuan profesinya, melalui program
pendidikan/pelatihan berkelanjutan;
- 27 -
c. menjaga agar kualitas pelayanan sesuai dengan standar profesi,
standar pelayanan medis dan etika kedokteran yang sudah
ditetapkan;
d. menyusun, mengumpulkan, menganalisa dan membuat laporan
pemantauan indikator mutu klinik.
(2) Dalam melaksanakan tugas Staf Medis dikelompokkan sesuai
spesialisasi atau keahliannya atau cara lain dengan pertimbangan
khusus.
(3) Kelompok Staf Medis dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih oleh
anggotanya dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah
Sakit untuk masa bakti minimal 3 (tiga) tahun.
(4) Ketua Kelompok Staf Medis bertugas menyusun uraian tugas, wewenang
dan tata kerja Staf Medis yang dipimpinnya, ditetapkan secara individual
untuk masing-masing dokter.
Bagian Ketujuh
Komite Medis
Pasal 35
(1) Komite Medis adalah wadah profesional medis yang keanggotaannya
berasal dari semua Ketua Kelompok Staf Medis atau yang mewakili.
(2) Komite Medis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pembentukan Komite Medis ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur
Rumah Sakit.
(4) Ketua Komite Medis dipilih secara demokratis oleh Ketua-ketua Kelompok
Staf Medis kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur
Rumah Sakit
Pasal 36
(1) Komite Medis menyelenggarakan fungsi :
a. memberikan saran kepada Direktur;
b. mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan pelayanan medis;
c. menangani hal-hal yang berkaitan dengan etik kedokteran;
d. menyusun kebijakan pelayanan medis sebagai standar yang harus
dilaksanakan oleh semua Kelompok Staf Medis di Rumah Sakit.
(2) Komite Medis mempunyai tugas :
1. membantu Direktur rumah sakit menyusun standar pelayanan medis
dan memantau pelaksanaannya;
- 28 -
2. melaksanakan pembinaan etika profesi, disiplin profesi dan mutu
profesi;
3. mengatur kewenangan profesi antar Kelompok Staf Medis;
4. membantu Direktur rumah sakit menyusun medical staff bylaws dan
memantau pelaksanaannya;
5. membantu Direktur rumah sakit menyusun kebijakan dan prosedur
yang terkait dengan mediko-legal;
6. membantu Direktur rumah sakit menyusun kebijakan dan prosedur
yang terkait dengan etiko-legal;
7. melakukan koordinasi dengan Wakil Direktur Bidang Pelayanan dan
Mutu dalam melaksanakan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan
tugas Kelompok Staf Medis;
8. meningkatkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta
penelitian dan pengembangan dalam bidang medis;
9. melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan medis antara lain
melalui monitoring dan evaluasi kasus bedah, penggunaan obat (drug
usage), farmasi dan terapi, ketepatan, kelengkapan dan keakuratan
rekam medis, tissue review/audit medis melalui pembentukan Sub
Komite – Sub Komite;
10. memberikan laporan kegiatan kepada Direktur rumah sakit dan atau
Pemilik rumah sakit.
Pasal 37
(1) Dalam menyelenggarakan fungsi Komite Medis dibantu oleh Sub Komite
yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan rumah sakit.
(2) Sub Komite adalah kelompok kerja di bawah Komite Medis yang dibentuk
untuk mengatasi masalah khusus.
(3) Anggota Sub Komite terdiri dari Staf Medis dan tenaga Profesi lainnya
secara ex-officio.
(4) Sub Komite ditetapkan oleh Direktur rumah sakit atas usul Ketua Komite
Medis setelah mendapat kesepakan dalam rapat pleno Komite Medis,
untuk masa kerja 3 (tiga) tahun.
Bagian Kedelapan
Dewan Penasehat
Pasal 38
(1) Dewan Penasehat adalah kelompok penasehat yang keanggotaannya
terdiri dari unsur-unsur ahli di bidang perumahsakitan, hukum, ekonomi
dan sosial.
- 29 -
(2) Dewan Penasehat memberi masukan dan saran kepada Direktur dalam
melaksanakan misi rumah sakit dengan memperhatikan kebijakan yang
ditetapkan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
SATUAN PENGAWASAN INTERN
Pasal 39
(1) Satuan Pengawasan Intern adalah kelompok fungsional yang bertugas
melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sumberdaya Rumah
Sakit.
(2) Satuan pengawas Intern ditetapkan oleh Direktur.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 40
(1) Setiap Pimpinan satuan organisasi dalam menyelenggarakan fungsi wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja
baik dalam lingkup internal maupun eksternal.
(2) Setiap Pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan
melekat.
Pasal 41
Rumah Sakit Umum Daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
pelayanan kesehatan secara berkala kepada Menteri Kesehatan dan Gubernur
Jawa Tengah, Bupati Sragen serta Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa
Tengah dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen.
Pasal 42
(1) Pembinaan teknis pelaksanaan pelayanan kesehatan Rumah Sakit
Umum Daerah dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
(2) Pembinaan Operasional Rumah Sakit Umum Daerah dilakukan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen.
Pasal 43
(1) Dalam pelaksanaan sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum
Daerah mempunyai hubungan koordinatif, kooperatif dan fungsional
dengan Dinas Kesehatan dalam kerangka sistem kesehatan daerah.
(2) Penanggungjawab Sistem Kesehatan Daerah adalah Dinas Kesehatan
Kabupaten Sragen.
- 30 -
(3) Kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilaksanakan setelah terlebih
dahulu mendapat persetujuan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sragen.
Ditetapkan di Sragen
pada tanggal 15 Juni 2009
BUPATI SRAGEN,
UNTUNG WIYONO
Diundangkan di Sragen
pada tanggal 15 Juni 2009
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN
KUSHARDJONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2006
NOMOR 49
31

Comments are closed.